Kebijakan APD dan Obat Terlarang

KEBIJAKAN OBAT-OBATAN TERLARANG

DAN MINUMAN KERAS

 

PT BGR LOGISTIK INDONESIA memahami bahwa penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan minuman keras adalah melanggar hukum dan mengurangi kesehatan dan produktivitas karyawan. Masalah obat-obatan terlarang dan minuman keras menyebabkan kondisi tidak aman bagi seluruh karyawan dan pihak berkepentingan.

 

Setiap karyawan yang secara hukum terlibat dalam pelanggaran penggunaan, penjualan, pembuatan, pengoplosan, pemilikan atau penyimpanan obat-obatan terlarang dan minuman keras di perusahaan, atau bekerja di bawah pengaruh zat-zat tersebut, akan mendapatkan tindakan disiplin, termasuk pemecatan hingga penuntutan.